pendidikan sebelum reformasi
PENDAHULUAN
a)
Latar belakang
Sebagian menganggap bahwa reformasi sudah tercapai manakala penyelenggara
negara yang sudah 32 tahun berhenti, sehingga bagi mereka mundurnya Presiden
Soeharto pada hari kamis, 21 mei 1998 merupakan puncak kemenangan. Ada yang
memandang reformasi sebagai upaya pembersihan penyakit KKN dan kawan-kawan,
sehingga identik dengan penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Reformasi juga diartikan perubahan terhadap semua sistem kepemerintahan secara
Totolitas[1].
Reformasi Indonesia diawali ketika mantan Presiden Soeharto membaca “Surat
Pengunduran” dirinya pada tanggal 21 Mei 1998, yang sebelumnya diawali dengan
terjadinya krisis ekonomi. Meskipun bermula dari krisis ekonomi, namun tuntutan
reformasi itu bukan hanya sebaas di bidang ekonomi saja, tetapi lebih utama
lagi reformasi di bidang politik. Karena masalah ekonomi itu bertali-temali
dengan masalah politik. Kehidupan ekonomi suatu segara akan mempengaruhi
pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan, salah
satunya mengenai Pendidikan Agama Islam.
Gerakan reformasi yang
bergulir di tanah air kita saat ini sedang berada pada sebuah fase atau tahapan
paling krusial yang akan menentukan apakah ia akan benar-benar menghasilkan
sebuah perubahan fundamental dan menyeluruh dalam tata kehidupan politik, ekonomi,
hukum dan sosial serta pendidikan terutama Pendidikan Agama Islam ataukah
sebaliknya.
Sebagai lembaga pendidikan Islam, yaitu pesantern dan madrasah bertanggung
jawab terhadap proses pencerdasan bangsa serta keseluruhan, sedangkan secara
khusus pendidikan Islam dan bertanggung jawab atas kelangsungan tradisi ke
Islaman dalam arti yang seharusnya. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan
tentang pendidikan dapat dilihat bahwa posisi pendidikan Islam dalam sistem
pendidikan nasional meliputi: pendidikan Islam seperti mata pelajaran,
pendidikan Islam sebagai lembaga, pendidikan Islam sebagai nilai.
Pendidikan Islam sebagai mata pelajaran adalah diberikan mata pelajaran
agama Islam di sekolah-sekolah mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan
tinggi. Kedudukan mata pelajaran ini semakin kuat dari satu fase ke fase yang
lain.
Dalam makalah ini, kami akan memberikan suatu uraian penjelasan yang
membahas mengenai pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Indonesia pada masa
Reformasi.
b)
Tujuan
Dari uraian latar belakang di atas, banyak poin-poin yang
menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini. Adapun poin-poin tujuan telah
penulis susun sebagai berikut:
A.
Tujuan umum
·
Membuka wawasan
sejarah pendidikan Islam pada masa reformasi
·
Menggambarkan jalan
sejarah pendidikan Islam era reformasi
·
Menceritakan
sejarah kuriulum pendidikan pada era reformasi
·
Menjelaskan
dampak perubahan kurikulum dalam pendidian Islam
B.
Tujuan khusus
·
Mengerjakan
tugas makalah perkelompok
·
Mendapatkan
nilai dari pelajaran Sejarah Pendidikan Islam
c)
Rumusan masalah
Rumusan masalah yang penulis ambil agar dapat di bahas secara rinci
adalah sebagai berikut:
A.
Perkembangan
Islam pada era reformasi
B.
Pendidikan
Islam pada era reformasi
C.
Kurikulum
pendidikan Islam pada era reformasi
BAB II
SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM ERA
REFORMASI
a)
Perkembangan
Islam pada masa Reformasi
Peoses reformasi di negara Indonesai
diawali dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. lalu diangkatnya
presiden B.J. Habibi. Di era Reformasi banyak partai-partai Islam yang muncul
diantaranya adalah PPP, PBB, Partai Keadilan, Partai Persatuan, Masyumi, Partai
Kebangkitan Umat (PKU), Partai Abud Yatama (PAY), PSII-1905, PNU dan Partai
Cinta Damai (PCD), PKB, PAN, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI).
Meskipun partai-partai Islam ini tidak merai suara terbesar, namun koalisi
mereka melalui kaukus Poros Tengah dapat menghalangi tampilnya aliran dan
kelompok Politikus nasionalis dan koalisinya serta memunculkan beberapa tokoh
utama pada posisi-posisi strategis di lembaga eksekutif dan legistatif. Seperti
Amin Rais sebagai ketua DPR-RI dan Gus Dur sebagai Presiden.[2]
Pasca Soeharto,
era reformasi nampaknya merupakan momentum untuk melahirkan ekspresi Islam
masing-masing, NU dan Muhammadiyah tidak lagi menjadi dwi-tunggal yang
mengundang perhatian banyak pengamat asing. Selain NU dan Muhammadiyah,
realitasnya, ada banyak organisasi massa Islam di Indonesia, misalnya Persis
atau Perti, namun memang tidak sebesar dua organisasi sebelumnya.
Sementara itu, era
reformasi adalah era keterbukaan yang memungkinkan orang untuk mengekspresikan
pikiran termasuk cara keberagaamaan. contoh misalnya; lahirnya Front Pembela
Islam (FPI) dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia). Forum Komunikasi Islam
Ahlussunnah wal Jamaah dengan Laskar Jihadnya, dan lain-lain. Masing-masing
organisasi Islam ini lahir dengan karakternya masing-masing. Yang menarik,
gerakan organisasi ini mampu menyedot perhatian media massa dengan
seluas-luasnya di media dalam dan luar negeri
Setelah melalui
perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati
posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin
membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam.
Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang
didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa
peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat
umum.
Lebih dari itu,
disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam
dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di
era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun
Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11
Tahun 2002.
Dengan demikian,
di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk
memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan
langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan
berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum
positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[3]
b)
Pendidikan
Islam era reformasi
Program
peningkatan mutu pendidikan yang ditargetkan oleh pemerintah Orde Baru akan
mulai berlangsung pada Pelita VII terpaksa gagal, krisis ekonomi yang
berlangsung sejak medio Juli 1997 telah mengubah konstelasi politik maupun
ekonomi nasional. Secara politik, Orde Baru berakhir dan digantikan oleh rezim
yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian
besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde Baru, tapi ada
sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.
Dalam bidang
pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun
yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan
agar lebih demokratis. Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok
adalah bagaimana menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap
tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah.
Kebijakan-kebijakan pemerintah, mulai dari pemerintah kolonial, awal, dan
pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru terkenas meng-“anak tirikan”,
mengisolasi bahkan hampir saja menghapuskan sistem pendidikan Islam hanya
karena alasan “Indonesia bukanlah negara Islam”. Namun berkat semangat juang
yang tinggi dari tokoh-tokoh pendidikan Islam, akhirnya berbagai kebijakan
tersebut mampu diredam untuk sebuah tujuan ideal, yaitu Menciptakan manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia seperti
tercantum dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003. Dengan demikian, sebenarnya
banyak faktor yang memengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap
pendidikan Islam, baik dari aspek sosiopolitik maupun aspek religius.
Kebijakan pemerintah pada masa Reformasi dalam dunia pendidikan Agama Islam
bukanlah merupakan produk baru. Kebijakan pemerintah pada masa reformasi
merupakan kebijakan yang melanjutkan dari segi positif dari kebijakan-kebijakan
yang telah diambil oleh pemerintah sebelum masa reformasi. Salah satu kebijakan
pemerintah Reformasi yang melanjutkan kebijakan pemerintah masa sebelumnya
adalah kebijakan mengenai program wajib belajar sembilan tahun yaitu jenjang SD
dan SMP atau sederajat.
Pada Masa Reformasi
pendidikan Agama Islam lebih diperhatikan dan disamakan kedudukannya dengan
pendidikan umum. Salah satu buktinya adalah dengan dikeluarkannya UU No. 20
Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur diberbagai bidang pendidikan salah
satunya adalah bidang Pendidikan Agama Islam yang memiliki kedudukan sama
dengan pendidikan umum.
HM. Yusuf Hasyim
mengungkapkan betapa besarnya pendidikan Islam di Indonesia hanya dengan
menunjukkan salah satu contohnya yaitu pesantren. sebagai lembaga pendidikan
Islam pesantren dan madrasah-madrasah bertanggungjawab terhadap proses
pencerdasan bangsa secara keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam
bertanggungjawab terhadap kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang
seluas-luasnya. Dari titik pandang ini pendidikan Islam, baik secara
kelembagaan maupun inspiratif, memilih model yang dirasakan mendukung secara
penuh tujuan dan hakikat pendidikan manusia itu sendiri, yaitu membentuk
manusia mukmin yang sejati, mempunyai kualitas moral dan intelektual. Selama
ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang tersebar dipelosok tanah air,
terlalu kuat mempertahankan model tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal
dari system pendidikan itu sendiri. Tapi, pada saat ini sudah banyak pesantren
dan madrasah yang modern dengan mengacu kepada tujuan muslim dan memperhatikan
tujuan makro dan mikro pendidikan nasional Indonesia, maka penndidikan
pesantren akan memadukan produk santri untuk memiliki outputnya (lulusan) agar
memiliki 3 tipe lulusan yang terdiri dari:
1.
Religius
skillfull people yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga terampil,
ikhlas, cerdas, mandiri, iman yang tangguh sehingga religius dalam tingkah dan
prilaku, yang akan mengisi kehidupan tenaga kerja didalam berbagai sector
pembangunan.
2.
Religius
Community leader, yaitu insane Indonesia yang ikhlas, cerdas dan mandiri akan
menjadi penggerak yang dinamis dalam transformasi sosial dan budaya dan mampu
melakukan pengendalian sosial (sosial control).
3.
Religius
intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap melakukan analisa
ilmiah dan concern terhadap masalah-masalah ilmiah.
c)
Kurikulum pendidikan
Islam pada era reformasi
Ketika mantan Presiden Soeharto membaca “Surat
Pengunduran Diri” pada tanggal 21 Mei 1998, maka berakhirnya sudah suatu era
yang dinamakan Orde Baru. Hal ini merupakan awal berdirinya era baru yang mampu
merubah berbagai tatanan kehidupan bernegara di Indonesia, terutama dalam
bidang pendidikan Islam di Indonesia. Era baru tersebut sering di kenal dengan
Istilah “Reformasi”.
Berbicara kurikulum,
pada era reformasi kita merasakan beberapa perubahan kurikulum pendidikan yang
bertujuan untuk memperoleh hasil pembelajaran siswa secara merata dan optimal.
Adapun perubahan kurikilum tersebut antara lain, perubahan kurikulum yang di
buat pada tahun 1994 yang di lanjutkan dengan kurikulum 2004 dan di perbarui
lagi dengan kurikulum 2006.
Kurikulum 1994 Adalah
seperangkat rencana/peraturan yang menekankan pada cara belajar siswa aktif
secara fisik, mental, intelektual, dan emosional guna memperoleh hasil belajar
yang berupa perpaduan antara pegetahuan, sikap dan keterampilan
Kurikulum 2004 lebih populer dengan
sebutan KBK (kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan
reformasi, diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah
otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan pendidikan nasional.
KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang
merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu
peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Kompetensi dimaknai sebagai
perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir, dan bertindak. Seseorang telah memiliki kompetensi dalam
bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.
Kurikulum 2006 Adalah
seperangkat renana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran,
serta cara untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilain pendidikan.
Pada masa reformasi ini telah dikembangkan dua model kurikulum,
yaitu kurikulum KBK pada tahun 2004 dan KTSP pada tahun 2006, Dalam KBK tahun
2004 untuk mata pelajaran PAI (kita ambil contoh di jenjang SMP), Standar
Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan
standar kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh sebagaimana berikut:
1. Mengamalkan ajaran AL Qur’an /Hadits dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menerapkan aqidah Islam dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menerapkan akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq
tercela dalam kehidupan sehari.
4. Menerapkan syariah (hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari).
5. Mengambil Manfaat dari Sejarah Perkembangan (peradaban) Islam dalam
kehidupan sehari-hari.
Kelima Standar Kompetensi di atas
berlaku untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas IX dan masing-masing dari
kelima standar kompetensi tersebut diuraikan lagi menjadi beberapa
kompetensi dasar yang memiliki cakupan materi yang cukup dalam dan luas.
Sebagai contoh untuk standar kompetensi dasar yang pertama di kelas VII diurai
ke dalam lima kompetensi Dasar yaitu:
1. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat adduha
2. Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat Al Adiyat
3. Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah dan Alif lam
qamariyah
4. Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan Tanwin dan mim
mati
5. Siswa mampu membaca, mengartikan, dan menyalin hadits tentang Rukun
Islam.
Sementar dalam KBK tahun 2006 (KTSP),
setandar kompetensi yang disajikan untuk mata pelajaran pendidikan Agama Islam
adalah: sangat banyak tapi bobotnya amat dangkal, untuk kelas VII terdapat 14
SK, untuk kelas VIII terdapat 15 SK, dan untuk kelas IX terdapat 13 SK. Sebagai
perbandingan berikut kami kemukakan kompetensi PAI kelas VII semester I.
1. Menerapkan tata cara membaca Al-qur’an menurut tajwid, mulai dari
cara membaca “Al”- Syamsiyah dan “Al”- Qomariyah sampai kepada menerapkan hukum
bacaan mad dan waqaf.
2. Meningkatkan pengenalan dan keyakinan terhadap aspek-aspek rukun
iman mulai dari iman kepada Allah sampai kepada iman pada Qadha dan Qadar serta
Asmaul Husna..
3. Menjelaskan dan membiasakan perilaku terpuji seperti qanaah dan
tasawuh dan menjauhkan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad,
ghadab dan namimah.
4. Menjelaskan tata cara mandi wajib dan shalat-shalat munfarid dan
jamaah baik shalat wajib maupun shalat sunat.
5. Memahami dan meneladani sejarah Nabi Muhammad dan para shahabat
serta menceritakan sejarah masuk dan berkembangnya Islam di nusantara.
BAB III
PENUTUP
a)
Kesimpulan
1.
Kondisi Islam
pada era reformasi
·
Peoses
reformasi di negara Indonesai diawali dengan lengsernya Presiden Soeharto pada
tahun 1998. lalu diangkatnya presiden B.J. Habibi. Di era Reformasi banyak
partai-partai Islam yang muncul
·
era reformasi
adalah era keterbukaan yang memungkinkan orang untuk mengekspresikan pikiran
termasuk cara keberagaamaan
2.
Pendidikan
Islam Pada masa reformasi
·
melanjutkan
program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta
melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis.
·
Pendidikan
Agama Islam disamakan kedudukannya dengan pendidikan umum
·
menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat
tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah
·
Sistem Pendidikan Nasional seperti dijelaskan dalam UU RI
No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah Sistem Pendidikan Nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional yang termasuk didalamnya mengenai
Pendidikan Agama Islam.
3.
Kurikulum
pendidikan Agama Islam era reformasi
·
Sebelum
kurikulum (KBK) di terapkan lebih dulu pendidikan pada era reformasi menerapkan
kurikulum 1994
·
Pada era
reformasi muncul Kurikulum 2004 yang dikenal dengan nama Kurikulum
BerbasisKompetensi (KBK) yang pada tahun 2006 dilengkapi dengan Standar Isi dan
StandarKompetensi (Sisko) yang memandu sekolah menyusun Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan(KTSP)
b)
Saran
Pemakalah
menyadari dalam pembuatan makalah ini banyak kelemahan dan kekurangan, maka
dari itu pemakalah menyarankan kepada pembaca agar dapat membaca beberapa
referensi yang ada, dalam memperkuat dan memperkaya wacana dari materi tentang
sejarah Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi ini dan pemakalah juga menyadari
dalam penulisan ini tentu banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, mohon
kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini.
[1]Prof. Dr. KH.
Said Adiel Siradj, MA, Islam kebangsaan (Jakarta: Pustaka Ciganjur,
1999). Hal: 126,
[2] H.
Asyari, Dkk. 2005. Pengantar Study Islam. IAIN Sunan Ampel Press. Hal.
295-296
[3]
Taufik Adnan Amal, Dkk. 2004,.Politik Syariat Islam di Indonesia hingga
Nigeria..Jakarta. Pustaka Alvabet. 62.
Tioga Keychain for Sale
BalasHapusTioga Keychain. We buy your schick quattro titanium gaming equipment from one of the best suppliers in titanium wood stove the titanium iv chloride world. Get titanium frame glasses your favorite items instantly. Rating: 5 · 3 titanium knife reviews
xv896 brooksjuoksukengat,brookslaufschuhe.at,brooksschoenen,brooksloopschoenenbelgie,brookslaufschuhe.de,brooksshoesschweiz,brooksoutletespana,brooksoutletargentina ez910
BalasHapus