Header Ads

ads header

BERITA TERKINI

pendidikan sebelum reformasi


BAB I
PENDAHULUAN
a)      Latar belakang
            Sebagian menganggap bahwa reformasi sudah tercapai manakala penyelenggara negara yang sudah 32 tahun berhenti, sehingga bagi mereka mundurnya Presiden Soeharto pada hari kamis, 21 mei 1998 merupakan puncak kemenangan. Ada yang memandang reformasi sebagai upaya pembersihan penyakit KKN dan kawan-kawan, sehingga identik dengan penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Reformasi juga diartikan perubahan terhadap semua sistem kepemerintahan secara Totolitas[1].
            Reformasi Indonesia diawali ketika mantan Presiden Soeharto membaca “Surat Pengunduran” dirinya pada tanggal 21 Mei 1998, yang sebelumnya diawali dengan terjadinya krisis ekonomi. Meskipun bermula dari krisis ekonomi, namun tuntutan reformasi itu bukan hanya sebaas di bidang ekonomi saja, tetapi lebih utama lagi reformasi di bidang politik. Karena masalah ekonomi itu bertali-temali dengan masalah politik. Kehidupan ekonomi suatu segara akan mempengaruhi pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan, salah satunya mengenai Pendidikan Agama Islam.
            Gerakan reformasi yang bergulir di tanah air kita saat ini sedang berada pada sebuah fase atau tahapan paling krusial yang akan menentukan apakah ia akan benar-benar menghasilkan sebuah perubahan fundamental dan menyeluruh dalam tata kehidupan politik, ekonomi, hukum dan sosial serta pendidikan terutama Pendidikan Agama Islam ataukah sebaliknya.
            Sebagai lembaga pendidikan Islam, yaitu pesantern dan madrasah bertanggung jawab terhadap proses pencerdasan bangsa serta keseluruhan, sedangkan secara khusus pendidikan Islam dan bertanggung jawab atas kelangsungan tradisi ke Islaman dalam arti yang seharusnya. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan tentang pendidikan dapat dilihat bahwa posisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional meliputi: pendidikan Islam seperti mata pelajaran, pendidikan Islam sebagai lembaga, pendidikan Islam sebagai nilai.
            Pendidikan Islam sebagai mata pelajaran adalah diberikan mata pelajaran agama Islam di sekolah-sekolah mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Kedudukan mata pelajaran ini semakin kuat dari satu fase ke fase yang lain.
            Dalam makalah ini, kami akan memberikan suatu uraian penjelasan yang membahas mengenai pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Indonesia pada masa Reformasi.

b)     Tujuan
            Dari uraian  latar belakang di atas, banyak poin-poin yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini. Adapun poin-poin tujuan telah penulis susun sebagai berikut:
A.    Tujuan umum
·         Membuka wawasan sejarah pendidikan Islam pada masa reformasi
·         Menggambarkan jalan sejarah pendidikan Islam era reformasi
·         Menceritakan sejarah kuriulum pendidikan pada era reformasi
·         Menjelaskan dampak perubahan kurikulum dalam pendidian Islam
B.     Tujuan khusus
·         Mengerjakan tugas makalah perkelompok
·         Mendapatkan nilai dari pelajaran Sejarah Pendidikan Islam

c)      Rumusan masalah
Rumusan masalah yang penulis ambil agar dapat di bahas secara rinci adalah sebagai berikut:
A.    Perkembangan Islam pada era reformasi
B.     Pendidikan Islam pada era reformasi
C.     Kurikulum pendidikan Islam pada era reformasi


BAB II
 SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM ERA REFORMASI
a)      Perkembangan Islam pada masa Reformasi
            Peoses reformasi di negara Indonesai diawali dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. lalu diangkatnya presiden B.J. Habibi. Di era Reformasi banyak partai-partai Islam yang muncul diantaranya adalah PPP, PBB, Partai Keadilan, Partai Persatuan, Masyumi, Partai Kebangkitan Umat (PKU), Partai Abud Yatama (PAY), PSII-1905, PNU dan Partai Cinta Damai (PCD), PKB, PAN, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI). Meskipun partai-partai Islam ini tidak merai suara terbesar, namun koalisi mereka melalui kaukus Poros Tengah dapat menghalangi tampilnya aliran dan kelompok Politikus nasionalis dan koalisinya serta memunculkan beberapa tokoh utama pada posisi-posisi strategis di lembaga eksekutif dan legistatif. Seperti Amin Rais sebagai ketua DPR-RI dan Gus Dur sebagai Presiden.[2]
            Pasca Soeharto, era reformasi nampaknya merupakan momentum untuk melahirkan ekspresi Islam masing-masing, NU dan Muhammadiyah tidak lagi menjadi dwi-tunggal yang mengundang perhatian banyak pengamat asing. Selain NU dan Muhammadiyah, realitasnya, ada banyak organisasi massa Islam di Indonesia, misalnya Persis atau Perti, namun memang tidak sebesar dua organisasi sebelumnya.
            Sementara itu, era reformasi adalah era keterbukaan yang memungkinkan orang untuk mengekspresikan pikiran termasuk cara keberagaamaan. contoh misalnya; lahirnya Front Pembela Islam (FPI) dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia). Forum Komunikasi Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan Laskar Jihadnya, dan lain-lain. Masing-masing organisasi Islam ini lahir dengan karakternya masing-masing. Yang menarik, gerakan organisasi ini mampu menyedot perhatian media massa dengan seluas-luasnya di media dalam dan luar negeri
            Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
            Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
            Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[3]

b)     Pendidikan Islam era reformasi
            Program peningkatan mutu pendidikan yang ditargetkan oleh pemerintah Orde Baru akan mulai berlangsung pada Pelita VII terpaksa gagal, krisis ekonomi yang berlangsung sejak medio Juli 1997 telah mengubah konstelasi politik maupun ekonomi nasional. Secara politik, Orde Baru berakhir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde Baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.
            Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah.
            Kebijakan-kebijakan pemerintah, mulai dari pemerintah kolonial, awal, dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru terkenas meng-“anak tirikan”, mengisolasi bahkan hampir saja menghapuskan sistem pendidikan Islam hanya karena alasan “Indonesia bukanlah negara Islam”. Namun berkat semangat juang yang tinggi dari tokoh-tokoh pendidikan Islam, akhirnya berbagai kebijakan tersebut mampu diredam untuk sebuah tujuan ideal, yaitu Menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia seperti tercantum dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003. Dengan demikian, sebenarnya banyak faktor yang memengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam, baik dari aspek sosiopolitik maupun aspek religius.
            Kebijakan pemerintah pada masa Reformasi dalam dunia pendidikan Agama Islam bukanlah merupakan produk baru. Kebijakan pemerintah pada masa reformasi merupakan kebijakan yang melanjutkan dari segi positif dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sebelum masa reformasi. Salah satu kebijakan pemerintah Reformasi yang melanjutkan kebijakan pemerintah masa sebelumnya adalah kebijakan mengenai program wajib belajar sembilan tahun yaitu jenjang SD dan SMP atau sederajat.
            Pada Masa Reformasi pendidikan Agama Islam lebih diperhatikan dan disamakan kedudukannya dengan pendidikan umum. Salah satu buktinya adalah dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur diberbagai bidang pendidikan salah satunya adalah bidang Pendidikan Agama Islam yang memiliki kedudukan sama dengan pendidikan umum.

            HM. Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya pendidikan Islam di Indonesia hanya dengan menunjukkan salah satu contohnya yaitu pesantren. sebagai lembaga pendidikan Islam pesantren dan madrasah-madrasah bertanggungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertanggungjawab terhadap kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya. Dari titik pandang ini pendidikan Islam, baik secara kelembagaan maupun inspiratif, memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan hakikat pendidikan manusia itu sendiri, yaitu membentuk manusia mukmin yang sejati, mempunyai kualitas moral dan intelektual. Selama ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang tersebar dipelosok tanah air, terlalu kuat mempertahankan model tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal dari system pendidikan itu sendiri. Tapi, pada saat ini sudah banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan mengacu kepada tujuan muslim dan memperhatikan tujuan makro dan mikro pendidikan nasional Indonesia, maka penndidikan pesantren akan memadukan produk santri untuk memiliki outputnya (lulusan) agar memiliki 3 tipe lulusan yang terdiri dari:
1.      Religius skillfull people yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, iman yang tangguh sehingga religius dalam tingkah dan prilaku, yang akan mengisi kehidupan tenaga kerja didalam berbagai sector pembangunan.
2.      Religius Community leader, yaitu insane Indonesia yang ikhlas, cerdas dan mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam transformasi sosial dan budaya dan mampu melakukan pengendalian sosial (sosial control).
3.      Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap melakukan analisa ilmiah dan concern terhadap masalah-masalah ilmiah.

c)      Kurikulum pendidikan Islam pada era reformasi
            Ketika mantan Presiden Soeharto membaca “Surat Pengunduran Diri” pada tanggal 21 Mei 1998, maka berakhirnya sudah suatu era yang dinamakan Orde Baru. Hal ini merupakan awal berdirinya era baru yang mampu merubah berbagai tatanan kehidupan bernegara di Indonesia, terutama dalam bidang pendidikan Islam di Indonesia. Era baru tersebut sering di kenal dengan Istilah “Reformasi”.
            Berbicara kurikulum, pada era reformasi kita merasakan beberapa perubahan kurikulum pendidikan yang bertujuan untuk memperoleh hasil pembelajaran siswa secara merata dan optimal. Adapun perubahan kurikilum tersebut antara lain, perubahan kurikulum yang di buat pada tahun 1994 yang di lanjutkan dengan kurikulum 2004 dan di perbarui lagi dengan kurikulum 2006.          
            Kurikulum 1994 Adalah seperangkat rencana/peraturan yang menekankan pada cara belajar siswa aktif secara fisik, mental, intelektual, dan emosional guna memperoleh hasil belajar yang berupa perpaduan antara pegetahuan, sikap dan keterampilan
             Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK (kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi, diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan pendidikan nasional. KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak. Seseorang telah memiliki kompetensi dalam bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari.
            Kurikulum 2006 Adalah seperangkat renana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilain pendidikan.
            Pada masa reformasi ini telah dikembangkan dua model kurikulum, yaitu kurikulum KBK pada tahun 2004 dan KTSP pada tahun 2006, Dalam KBK tahun 2004 untuk mata pelajaran PAI (kita ambil contoh di jenjang SMP), Standar Kompetensi yang disajikan sangat sederhana tapi cukup mendalam dan mencerminkan standar kompetensi pendidikan Islam yang menyeluruh sebagaimana berikut:
1.      Mengamalkan ajaran AL Qur’an /Hadits dalam kehidupan sehari-hari.
2.       Menerapkan aqidah Islam dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Menerapkan akhlakul karimah (akhlaq mulia) dan menghindari akhlaq tercela dalam kehidupan sehari.
4.      Menerapkan syariah (hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari).
5.      Mengambil Manfaat dari Sejarah Perkembangan (peradaban) Islam dalam kehidupan sehari-hari.

          Kelima Standar Kompetensi di atas berlaku untuk semua tingkat dari kelas VII s.d Kelas IX dan masing-masing dari kelima standar kompetensi tersebut diuraikan lagi  menjadi beberapa kompetensi dasar yang memiliki cakupan materi yang cukup dalam dan luas.  Sebagai contoh untuk standar kompetensi dasar yang pertama di kelas VII diurai ke dalam lima kompetensi Dasar yaitu:
1.      Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat adduha
2.      Siswa mampu membaca, mengartikan dan menyalin surat Al Adiyat
3.      Siswa mampu menerapkan hukum bacaan Alif lam syamsiyah dan Alif lam qamariyah
4.      Siswa mampu mempraktikan hukum bacaan Nun mati dan Tanwin dan mim mati
5.      Siswa mampu membaca, mengartikan, dan menyalin hadits tentang Rukun Islam.
          Sementar dalam KBK tahun 2006 (KTSP), setandar kompetensi yang disajikan untuk mata pelajaran pendidikan Agama Islam adalah: sangat banyak tapi bobotnya amat dangkal, untuk kelas VII terdapat 14 SK, untuk kelas VIII terdapat 15 SK, dan untuk kelas IX terdapat 13 SK. Sebagai perbandingan berikut kami kemukakan kompetensi PAI kelas VII semester I.
1.      Menerapkan tata cara membaca Al-qur’an menurut tajwid, mulai dari cara membaca “Al”- Syamsiyah dan “Al”- Qomariyah sampai kepada menerapkan hukum bacaan mad dan waqaf.
2.      Meningkatkan pengenalan dan keyakinan terhadap aspek-aspek rukun iman mulai dari iman kepada Allah sampai kepada iman pada Qadha dan Qadar serta Asmaul Husna..
3.      Menjelaskan dan membiasakan perilaku terpuji seperti qanaah dan tasawuh dan menjauhkan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad, ghadab dan namimah.
4.      Menjelaskan tata cara mandi wajib dan shalat-shalat munfarid dan jamaah baik shalat wajib maupun shalat sunat.
5.      Memahami dan meneladani sejarah Nabi Muhammad dan para shahabat serta menceritakan sejarah masuk dan berkembangnya Islam di nusantara.


BAB III
PENUTUP
a)      Kesimpulan
1.      Kondisi Islam pada era reformasi
·         Peoses reformasi di negara Indonesai diawali dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. lalu diangkatnya presiden B.J. Habibi. Di era Reformasi banyak partai-partai Islam yang muncul
·         era reformasi adalah era keterbukaan yang memungkinkan orang untuk mengekspresikan pikiran termasuk cara keberagaamaan
2.      Pendidikan Islam Pada masa reformasi
·         melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis.
·         Pendidikan Agama Islam disamakan kedudukannya dengan pendidikan umum
·         menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah
·         Sistem Pendidikan Nasional seperti dijelaskan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang termasuk didalamnya mengenai Pendidikan Agama Islam.
3.      Kurikulum pendidikan Agama Islam era reformasi
·         Sebelum kurikulum (KBK) di terapkan lebih dulu pendidikan pada era reformasi menerapkan kurikulum 1994
·         Pada era reformasi muncul Kurikulum 2004 yang dikenal dengan nama Kurikulum BerbasisKompetensi (KBK) yang pada tahun 2006 dilengkapi dengan Standar Isi dan StandarKompetensi (Sisko) yang memandu sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP)


b)     Saran
            Pemakalah menyadari dalam pembuatan makalah ini banyak kelemahan dan kekurangan, maka dari itu pemakalah menyarankan kepada pembaca agar dapat membaca beberapa referensi yang ada, dalam memperkuat dan memperkaya wacana dari materi tentang sejarah Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi ini dan pemakalah juga menyadari dalam penulisan ini tentu banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, mohon kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini.




[1]Prof. Dr. KH. Said Adiel Siradj, MA, Islam kebangsaan (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999). Hal: 126,
[2] H. Asyari, Dkk. 2005.  Pengantar Study Islam. IAIN Sunan Ampel Press. Hal. 295-296
[3] Taufik Adnan Amal, Dkk. 2004,.Politik Syariat Islam di Indonesia hingga Nigeria..Jakarta. Pustaka Alvabet. 62.

2 komentar: